Jadwal dan Tempat Pelaksanaan SIM Keliling Polres Garut, 1-15 September 2022

oleh

Garut – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali digelar di bulan September 2022 ini. Para wargi yang ingin memperpanjang SIM namun tak sempat datang ke Polres Garut, kuy simak jadwal SIM Keliling berikut ini!

Memperpanjang surat izin mengemudi wajib dilakukan bagi semua pengendara kendaraan bermotor. Perpanjangan SIM, biasanya dilakukan di kantor kepolisian resor di setiap kota/kabupaten.

Namun, polisi menyediakan layanan yang lebih praktis, yakni SIM Keliling. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, namun tidak bisa menjangkau kantor Polres.

Layanan SIM Keliling ini dilaksanakan di dalam sebuah mobil. Namun, lokasinya berubah-ubah dengan tujuan untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.

Bagi detikers, warga Garut yang dalam waktu dekat hendak memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling, yuk simak jadwal, lokasi, dan persyaratannya berikut ini:

Tempat Pelaksanaan

Kamis, 1 September 2022: Halaman Yomart Kecamatan Cikajang
Jumat, 2 September 2022: Depan Pasar Kecamatan Malangbong
Sabtu, 3 September 2022: Halaman Indomaret Cibeureum, Kecamatan Cisurupan
Minggu, 4 September 2022: Halaman Masjid Iqro, Kecamatan Leles
Senin, 5 September 2022: Halaman Alfamart Kecamatan Banyuresmi
Selasa, 6 September 2022: Halaman Alfamart Kecamatan Cilawu
Rabu, 7 September 2022: Halaman Alfamidi Kecamatan Cibatu
Kamis, 8 September 2022: Halaman Yomart Kecamatan Cikajang
Jumat, 9 September 2022: Depan Kantor Kecamatan Cibiuk
Sabtu, 10 September 2022: Halaman Indomaret Cibeureum, Kecamatan Cisurupan
Minggu, 11 September 2022: Halaman Masjid Iqro, Kecamatan Leles
Senin, 12 September 2022: Halaman Alfamart Kecamatan Banyuresmi
Selasa, 13 September 2022: Halaman Alfamart Kecamatan Cilawu
Rabu, 14 September 2022: Halaman Alfamidi Kecamatan Cibatu
Kamis, 15 September 2022: Halaman Yomart Kecamatan Cikajang

Persyaratan:

– SIM yang masih berlaku tidak melebih dari masa berlakunya.

– KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku dengan fotocopy-nya

– Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

– Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan.

– Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai

– Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai jam 09.00 sampai Jam 12.00 WIB.

– Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk polisi.

– Jika SIM telah melebihi masa berlaku, maka proses harus dilakukan di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan SIM baru.

– Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Baca artikel detikjabar, “Jadwal SIM Keliling Polres Garut 1-15 September 2022” selengkapnya https://www.detik.com/jabar/berita/d-6266264/jadwal-sim-keliling-polres-garut-1-15-september-2022.