BPSK Garut Sebut Sering Terima Laporan Warga yang Kendaraannya Disita DC

oleh

Garut – Dewan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut, Andri Ramdhani menyampaikan, akhir-akhir ini banyak laporan dari masyarakat terkait kasus yang merugikan konsumen yang dilakukan pelaku usaha, baik leasing, perbankan, maupun lembaga atau pihak lainnya.

Andri menyebutkan, BPSK itu mempunyai aturan tersendiri. Artinya pelapor tersebut harus orang yang bersangkutan memiliki masalah, dan tidak boleh menyuruh orang lain.

Terkecuali yang mempunyai masalah sakit. Bahkan, menggunakan jasa kuasa hukum pun harus advokat.

“Jadi begini, BPSK itu bukan eksekutor. Ketika ada pelaporan konsumen merasa dirugikan, ya kami terima lalu diverifikasi. BPSK itu istilahnya pengadilan kecil lah. Kami hanya mediasi.” Kata Andri seusai mendampingi Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) audensi dengan Bank Intan Jabar (BIJ) Garut terkait kesulitan masyarakat menarik uang di bank yang sahamnya milik gabungan Pemda Garut dan Provinsi Jabar tersebut.

Menurut Andri, setiap menyelesaikan masalah selalu memanggil kedua belah pihak antara pelaku usaha dengan konsumen.

Hal itu penting untuk mengetahui sejauhmana permasalahan itu terjadi. “Misalnya nasabah bank kesulitan mengambil atau menarik uangnya. Ini ada apa? Apakah buku nasabahnya yang hilang, atau kondisi bank nya tidak sehat,” ucapnya.

Begitu juga dengan kasus yang sering terjadi akhir-akhir ini. Misalnya konsumen telat mencicil lalu kendaraanya diambil di jalan.

“Secara aturan ketika leasing mengambil kendaraan di jalan jelas menyalahi aturan. Kita tahu konsumen ini punya hak. Utang piutang itu pun harus jelas dan penyelesaian pun harus di kantor, bukan di jalan karena kami juga lembaga,” ujarnya.

Andri menyebutkan, kehadiran BPSK itu setidaknya bisa membantu masyarakat yang mengalami sengketa, terutama yang paling banyak pengaduan tentang kendaraan diambil dijalan, perumahan disegel, dan lainnya.

“Alhamdulillah meskipun banyak laporan, tetapi kami masih bisa menyelesaikanya dengan baik dan permasalahannya pun selesai. Kita selesaikan dengan solusinya yang terbaik,” kata Andri Ramdhani, Rabu, 2 November 2022.***

Sumber: Kabar Priangan