KADUNGORA – Ketua DPC Organda Kabupaten Garut Yudi Nurcahyadi mendukung aparat penegak hukum untuk melakuan tidakan atas terjadinya kecelakaan angkot tabrak siswa SD di Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut Jawa Barat.
Menurutnya pihaknya memberikan dukukgan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum.
Lalu ia pun menyerahkan kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan hal yang seharusnya dilakukan.
“DPC Organda mendukung aparat kepolisian dan dishub melakukan tindakan operasi,” kata Yudi saat dihubungi Jurnal Garut, Selasa 23 Agustus 2022.
Menurutnya banyak laporan angkutan umum yang tidak melakukan kir secara berkala.
Bahkan kata Yudi banyak pengendara angkutan tidak memiliki SIM dan bahkan mengemudi di bawah umur.
“Karena berdasarkan laporan banyak unit yang tidak melakukan kir dan pengemudi tidak memiliki sim sesuai peruntukkannya,” katanya.
Pihaknya juga melakukan pendampingan dan advokasi kepada supir angkutan umum yang menjadi tersangka.
“DPC Organda akan melakukan advokasi terhadap anggota yang terkena musibah ini,” katanya.
Sebelumnya Satu siswa sekolah dasar (SD) meninggal dan delapan siswa lainnya dilaporkan mengalami luka berat akibat ditabrak angkutan umum.
Kejadian itu terjadi di jalan raya Rancasalak-Kadungora Kabupaten Garut Jawa Barat pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Delapan siswa SDN 1 Mandalasari Kadungora Garut diketahui sedang istirahat belajar ditabrak oleh angkutan umum.
Naas siswa tersebut tertabrak angkutan umum jurusan Rancasalak – Kadungora dengan nomor polisi Z 1969 DM.
Insiden nahas ini terjadi di Jalan Raya Rancasalak tepat berada di depan sekolah korban.
Menurut Kapolsek Kadungora mengatakan, bahwa para korban mengalami kecelakaan saat jam istirahat dan jajan di pinggir jalan.
Kausus ini saat ini ditangai oleh Unit Laka Lantas Polres Garut.
Artikel ini telah tayang di : https://jurnalgarut.pikiran-rakyat.com/berita-garut/pr-335343626/soal-angkot-tabrak-siswa-sd-organda-garut-dukung-aparat-kepolisian-dan-dishub-lakukan-penegakan-hukum?page=2