Garut – Jajaran Polsek Cibatu, Kabupaten Garut pada Rabu, 12 Oktober 2022 menyatroni SMAN 3 Garut. Dari sekolah tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan sebanyak 23 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Kapolsek Cibatu, Iptu Asep Saepudin, menyebutkan ke 23 sepeda motor yang terpaksa diamankan itu semuanya berknalpot bising. Sepeda motor tersebut dipakai para siswa saat berangkat ke sekolah.
“Kami terpaksa mengamankan 23 sepeda motor karena menggunakan knalpot bising. Sepeda motor sebanyak itu kami amankan dari SMAN 3 Garut,” ujar Asep.
Kedatangan pihaknya ke SMAN 3 Garut menurut Asep bukannya tanpa alasan. Selama ini pihaknya banyak menerima pengaduan dan keluhan dari masyarakat yang merasa sangat terganggu dengan maraknya penggunaan knalpot bising pada kendaraan.
Disamping pengaduan masyarakat, pihaknya juga menurut Asep mendapatkan permintaan dari pihak sekolah agar dilaksanakan razia knalpot bising di lingkungan sekolah.
Hasilnya memang cukup mencengangkan karena dari lingkungan SMAN 3 Garut saja pihaknya berhasil mengamankan 23 sepeda motor berknalpot bising.
Tak ayal, 23 sepeda motor itu pun tutur Asep, kemudian diangkut ke Mapolsek Cibatu. Sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah orang tua siswa datang ke Mapolsek sambil membawa knalpot standar dan ada pernyataan untuk mengganti knalpot bising dengan yang standar.
“Banyak sekali pengaduan serta keluhan masyarakat terhadap kami karena terganggu dengan penggunaan knalpot bising. Di sisi lain pihak sekolah juga bersikap kooperatif dengan meminta kami untuk melakukan razia atau penertiban di sekolah,” katanya.
Asep menyebutkan, tak hanya melakukan penertiban, pihaknya juga memberikan pembinaan terhadap para siswa SMAN 3 Garut.
Hal ini sebagai respons atas banyaknya keluhan atau laporan serta permintaan pihak sekolah.
Ia mengimbau kepada para pengendara baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat untuk tidak sekali-kali menggunakan knalpot bising
Hal itu sangat mengganggu ketertiban umum dan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran lalu lintas termasuk penggunaan knalpot bising.***
Sumber: Pikiran Rakyat